Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK
Jumat, 09 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Alumni lintas perguruan tinggi bersama mahasiswa dari 21 kampus di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mereka menggelar aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.
"Kami sampaikan dukungan terhadap KPK, kami komitmen tolak revisi UU KPK yang diajukan oleh partai-partai di DPR," ujar salah satu anggota GAK Rudi Johannes, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Rudi mengingatkan, pengusul revisi UU KPK akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Sebab, revisi juga dinilai sebagai bentuk pro terhadap koruptor.
"Kami sampaikan 45 nama (anggota DPR), mereka yang berinisiatif mengajukan RUU ini akan berhadapan dengan masyarakat. Karena jelas, ini pelemahan dan pro koruptor," kata Rudi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, ketika gerakan antikorupsi ditekan dari mana saja, maka lembaganya akan bersandar kepada masyarakat. Bagi Ruki, tidak ada kata lain bagi koruptor kecuali melawannya.
"Tidak ada kata ain, kecuali lawan," tegas Ruki. (mad)
Baca Juga: