Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendukung revisi UU KPK karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) makin merajalela.
"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide sampe sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Baca juga:
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan merevisi UU KPK menjadi salah satu upaya untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia.
Hasto lantas menyinggung Singapura yang bisa maju berkat penegakan hukum yang baik dan konstruktif. "Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supremasi hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga:
Kualat Kalau Mangkir dari KPK, Hasto Bawa-Bawa Nama Megawati
Revisi itu, kata pria yang karib disapa Bambang Pacul ini, mungkin saja dilakukan karena selama ini kinjerja KPK banyak menuai perdebatan.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Pacul dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot