Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 November 2024
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat rawan.

Menurut Fitroh, bahasa yang digunakan dalam pasal-pasal itu membuat orang punya cara pandang berbeda dalam memahami aturan tersebut.

“Saya harus mengakui bahwa pasal 2, pasal 3 ini sangat rawan. Disana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda,” ujar Fitroh dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Uang ke Anggota DPRD Bandung Lewat Ketua DPD Golkar

Ia lantas menyoroti isi pasal tersebut terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merupakan unsur korupsi.

“Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tuturnya.

Fitroh juga menyoroti salah satu kasus korupsi yang belum lama terjadi. Menurutnya, pelaku berjujuan menguntungkan orang lain meski tersangka tak mendapat aliran dana.

Ia menilai Pasal 2 makin berbahaya apabila perbuatan seseorang yang mengakibatkan orang untung meski tak bertujuan melakukan tindak pidana sesuatu dianggap sebagai korupsi.

“Dalam konteks korupsi sebelumnya, orang lain untung itu bukan akibat, tetapi menjadi tujuan dari pelaku. Kalau jadi akibat, semuanya bisa masuk, Pak,” kata dia.

Baca juga:

Capim KPK Poengky Indarti: Penerapan TPPU Bikin Koruptor Jera

Terkait Pasal 3, Fitroh mengatakan aturan tersebut punya cara pandangnya bertujuan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut sudah benar.

Akan tetapi, ia menilai frasa adanya kerugian negara juga sama berbahayanya.

“Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Capim KPK #RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan