Mabes Polri Ungkap Eksekutor Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Rabu, 06 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, murni kewenangan Kejaksaan.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan tata cara kebiri kimia tersebut.
Baca Juga
Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dinilai Tepat
Sementara itu, sambung dia, keputusan untuk mengeksekusi pelaku kekerasan seksual akan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa.
"Eksekusi itu ranah dari JPU," kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Ia menyampaikan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur.
Polisi hanya melakukan penyidikan dan mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Ini mengikuti criminal justice system.
"Jadi untuk prosesnya eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. (Knu)
Baca Juga