Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dinilai Tepat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Januari 2021
Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dinilai Tepat

Ilustrasi. (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.

Langkah ini dilakukan karena masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020, terjadi 1.088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1.656 orang anak yang menjadi korban.

Baca Juga:

Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Dianggap Kebijakan Populis

Koordinator FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai, Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.

Terus meningkat dan tingginya angka kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini karena hukuman rendah bagi pelaku atau penegakan hukum yang lemah.

Kondisi ini menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya. Selain itu, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak.

"Apalagi masyarakat permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak," kata Tigor dalam keterangannya, Senin (4/1).

Ilustrasi - Kekerasan seksual pada anak. ANTARA/Insan Faizin Mubarak/aa)
Ilustrasi - Kekerasan seksual pada anak. ANTARA/Insan Faizin Mubarak/aa)

Tigor mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak.

Ia berujar, hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator.

Hukuman berat seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera dan untuk memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak.

"Kejahatan ini perlu diputus, dihentikan, karena anak yang menjadi korban alami trauma berat seumur hidup dan merusak masa depan korban," jelas Tigor.

Ia menambahkan, perlu adanya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual pada anak serta efek jera bagi masyarakat.

"PP ini akan efektif hasilnya jika aparat penegak hukum menegakkannya secara baik dari sebelumnya," kata Tigor.

Baca Juga:

Ini Aturan dan Cara Kebiri Pelaku Pedofil

Ia meyakini, perlunya adanya konsistensi aparat penegak hukum ini sangat penting bagi perlindungan anak.

"Termasuk PP pelaksanaan kebiri ini serta peraturan lainnya seperti hukuman denda berat bagi pelaku serta restitusi bagi korban," tutup Tigor. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihapus, Begini Tanggapan Menteri Yohana

#Breaking #Kebiri #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Bagikan