Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Dianggap Kebijakan Populis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Dianggap Kebijakan Populis

Ilustrasi - Kekerasan seksual pada anak. ANTARA/Insan Faizin Mubarak/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kejahatan seksual menuai kontroversi.

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa hukuman kabiri kimia adalah aturan yang bersifat populis.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, sampai saat ini, komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur.

Baca Juga:

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihapus, Begini Tanggapan Menteri Yohana

"Tidak lengkapnya peraturan mengenai korban kekerasan seksual dan anggaran lembaga yang menangani korban seperti LPSK yang terus dipangkas adalah contoh sederhana," kata Erasmus dalam keterangannya, Senin (4/1).

Menurut Erasmus, mekanisme kebiri sebagai intervensi kesehatan tidak bisa berbasis hukuman seperti apa yang dimuat dalam UU 17/2016. Efektivitas kebiri kimia dengan penekanan angka kekerasan seksual juga belum terbukti.

Maka, jelas pelaksanaannnya yang melibatkan profesi yang harus melakukan tindakan berdasarkan kondisi klinis dan berbasis ilmiah akan bermasalah.

Dalam PP ini, tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan.

"PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilaian, kesimpulan dan pelaksanaan yang bersifat klinis pada aturan yang lebih rendah," jelas Erasmus.

Ilustrasi. (Foto: MP)
Ilustrasi. (Foto: MP)

Selain itu, PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan memberikan keterangan yang jelas.

Misalnya bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaan. Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali.

"Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya," kata Erasmus.

Dengan adanya PP 70/2020 ini, negara justru seolah menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku.

Padahal, korban harus menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri.

Ia menganggap, politik anggaran dari pemerintah yang selalu memangkas kebutuhan anggaran dari pemulihan dan perlindungan korban seperti LPSK menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan korban belum menjadi prioritas negara.

Erasmus menekankan pentingnya negara mempertimbangkan soal prioritas perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga:

Ini Aturan dan Cara Kebiri Pelaku Pedofil

Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan anggaran lembaga yang bertugas pada pelayanan pemulihan dan perlindungan korban.

"Serta penyusunan aturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur perlindungan dan pemenuhan korban," jelas Erasmus.

Wacana seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berbasis pemulihan korban mestinya mulai dicanangkan dan dibahas.

"Untuk pemerintah, cukupkanlah fokus pada kebijakan yang hanya bersifat populis seperti kebiri, saatnya beralih pada mekenisme perlindungan dan pemulihan korban," jelas Erasmus. (Knu)

Baca Juga:

LBP2AR: Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Anak Lebih Logis

#Pelecehan Seksual #Kebiri
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Bagikan