Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihapus, Begini Tanggapan Menteri Yohana

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Agustus 2019
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihapus, Begini Tanggapan Menteri Yohana

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menegaskan hukuman kebiri dengan suntuk kimia bagi paedofil anak sudah final.

"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," ucap Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8)

Baca Juga

Dilema Hukum Kebiri untuk Predator Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Menteri Yohana bersama remaja putri dalam sebuah kesempatan dialog
Menteri PPPA Yohana S Yembise (kedua kiri) berdialog dengan siswi di sekolah MTsN Binanga Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (12/4). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," katanya dilansir Antara.

Baca Juga

Sejumlah Negara yang Menerapkan Kebiri Pada Pelaku Paedofil

Yohana mengaku tahu pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," katanya.

Baca Juga

Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual

Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. (*)

#Perppu Kebiri #Predator Anak # Yohana Yembise
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan