Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 Mei 2016
Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual

Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi setuju hukuman kebiri (Foto: staff.ui.ac.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Semakin maraknya kejahatan seksual yang bahkan menyebabkan korban meregang nyawa, salah seorang pakar hukum pidana mengimbau pemerintah untuk tidak ragu mengambil tindakan yang tegas, termasuk hukuman kebiri.

"Untuk residivis, saya setuju untuk hukuman kebiri, dipasang chip atau melempar biodata diri ke ranah publik. Biar penangannya benar-benar tegas sehingga timbul efek jera," tegas Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).

Ketegasan tersebut, tambahnya, merupakan keprihatinan mengingat semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang tidak sedikit pula mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Dalam hal ini, Akhiar mengimbau pemerintah untuk turut aktif memberantas kejahatan tersebut. "Semua lintas pemerintah harus aktif dan berani tegas. Apalagi kalau sudah sampai membunuh, itu sudah lain soal," tegasnya.(Ard)

BACA JUGA:

  1. Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
  2. Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
  3. Fadli Zon: Kasus Yn Kejahatan Luar Biasa
  4. Di Solo, Solidaritas Untuk Yn Ditandai dengan Aksi Baca Puisi
  5. Kasus Yn, Cak Imin: Indonesia Sedang Alami Darurat Moral

 

#Kasus Perkosaan Yn Bengkulu #Kejahatan Seksual #Wacana Hukuman Kebiri #Akhiar Salmi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Indonesia
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Indonesia
Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi
Olah TKP berlangsung di dua lokasi, yakni asrama dan ruang sekretariat kampus.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan