Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual


Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi setuju hukuman kebiri (Foto: staff.ui.ac.id)
MerahPutih Nasional - Semakin maraknya kejahatan seksual yang bahkan menyebabkan korban meregang nyawa, salah seorang pakar hukum pidana mengimbau pemerintah untuk tidak ragu mengambil tindakan yang tegas, termasuk hukuman kebiri.
"Untuk residivis, saya setuju untuk hukuman kebiri, dipasang chip atau melempar biodata diri ke ranah publik. Biar penangannya benar-benar tegas sehingga timbul efek jera," tegas Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).
Ketegasan tersebut, tambahnya, merupakan keprihatinan mengingat semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang tidak sedikit pula mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dalam hal ini, Akhiar mengimbau pemerintah untuk turut aktif memberantas kejahatan tersebut. "Semua lintas pemerintah harus aktif dan berani tegas. Apalagi kalau sudah sampai membunuh, itu sudah lain soal," tegasnya.(Ard)
BACA JUGA:
- Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Fadli Zon: Kasus Yn Kejahatan Luar Biasa
- Di Solo, Solidaritas Untuk Yn Ditandai dengan Aksi Baca Puisi
- Kasus Yn, Cak Imin: Indonesia Sedang Alami Darurat Moral
Bagikan
Berita Terkait
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
