Ini Aturan dan Cara Kebiri Pelaku Pedofil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021
Ini Aturan dan Cara Kebiri Pelaku Pedofil

Pelecehan seksua. (Foto: MP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Muhammadiyah Nilai Hukuman Kebiri Tidak Efektif

Dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto:Antara).

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).

Baca Juga:

KPAI Desak Pemerintah Segera Berlakukan Hukuman Kebiri

#Perlindungan Anak #Perppu Kebiri #Kebiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kak Seto Yakin LPAI Jakarta Bakal Jadi Penyelamat Anak-Anak di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan
Koordinasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan, juga akan menjadi prioritas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Kak Seto Yakin LPAI Jakarta Bakal Jadi Penyelamat Anak-Anak di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan
Lainnya
Pemilik Group Fantasi Sedarah Bisa Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak, Sudah Bertentangan Dengan Moral
Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Pemilik Group Fantasi Sedarah Bisa Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak, Sudah Bertentangan Dengan Moral
Indonesia
Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully
Puskesmas Kecamatan Tambora, Tamansari, Kembangan, dan Palmerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully
Indonesia
PP TUNAS Perlindungan Nyata Anak-Anak di Dunia Maya, UNICEF Akui Indonesia Visioner
PP TUNAS melindungi anak-anak agar aman tidak hanya di ruang digital tapi juga di dunia nyata.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
PP TUNAS Perlindungan Nyata Anak-Anak di Dunia Maya, UNICEF Akui Indonesia Visioner
Indonesia
Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengesahkan aturan perlindungan anak di media sosial.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Indonesia
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak pengajuan perlindungan yang sudah diajukan oleh teman dekat Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Mula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Bagikan