MerahPutih.com - Masuk kategori tengah-tengah di mata Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi), Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Tiktok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan resmi TikTok, Sabtu (28/3).
Baca juga:
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Intensif Berkonsultasi ke Komdigi
TikTok menegaskan akan terus berkonsultasi dengan komdigi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Platform berbasis konten vertikal ini juga memaparkan sederet upaya yang telah dilakukan sebelum PP Tunas diberlakukan. Misalnya, penghapusan konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulis rilis perusahaan, dikutip Antara.
TikTok juga telah menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia dan menangguhkan akun yang tidak patuh.
Dalam hal privasi, TikTok menyebut telah mengaktifkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan secara otomatis bagi pengguna remaja.
Baca juga:
Akun TikTok Palsu Catut Nama KBRI Kuala Lumpur, WNI di Malaysia Jangan Mudah Tertipu
Posisi TikTok di Antara Platform Lain
Menjelang implementasi PP Tunas pada 27 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan baru dua platform digital yang sudah sepenuhnya patuh, yakni X dan Bigo Live.
Sementara TikTok dan Roblox masuk kategori tengah-tengah sebagai platform yang kooperatif sebagian. Empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinyatakan masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Untuk tahap awal, penerapan batasan akun harus berusia 16 tahun ke atas di Indonesia berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (*)

