MerahPutih.com - Sebanyak tiga perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik Mabes Polri.
Keputusan Itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Pamen yang ditarik yakni Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi menjadi pamen Polda Metro Jaya. Dan Kompol Ardian Rahayudi menjadi pamen SSDM Polri.
Baca Juga:
Izin Keramaian Liga 1 dan 2 di Tangan Menpora, Kapolri Sindir Kerumunan Jak Mania
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan ihwal penarikan tiga perwiranya dari KPK ini.
“Ya benar,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/6).
Kendati demikian, dalam telegram kali ini tidak ada penarikan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dia diketahui penyidik Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.
Mereka yakni penyidik asal kepolisian Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)
Baca Juga: