Mabes Polri Pandang Aksi terhadap Kasus Ahok Bentuk Intervensi

Rabu, 03 Mei 2017 - Yohannes Abimanyu

Mabes Polri menegaskan bahwa aksi unjuk rasa terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementrian Pertanian adalah bentuk intervensi terhadap proses pengadilan.

"Unjuk rasa di depan pengadilan juga tidak boleh. Ada jarak tertentu yang jangan mengganggu, sehingga proses pengadilan tertekan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (2/5).

Rikwanto mengatakan, pada prinsipnya, proses pengadilan adalah proses yang independen. "Tidak boleh diintervensi," singkat Rikwanto.

"Jadi yang bersidang itu harus paham, yakin apa pun yang dilakukan bukan karena tekanan," sambung Rikwanto.

Dalam setiap persidangan lanjutan kasus penistaan agama, massa baik pro dan kontra Ahok selalu memenuhi Jalan RM Harsono. Sehingga, dalam setiap persidangan, jalan raya, termasuk jalur Transjakarta terpaksa harus ditutup. (Ayp)

Baca juga berita lain tentang sidang Ahok dalam berita: Anak-Anak Dalam Aksi Tuntut Vonis Berat Untuk Ahok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan