Mabes Polri Larang Polisi Usia 50 Tahun ke Atas Jaga Lapangan saat Pemilu 2024
Rabu, 30 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Sejumlah persiapan pengamanan dilakukan institusi Polri.
Polri telah menyiapkan kebijakan terkait anggota yang akan bertugas dalam pengamanan Pemilu tahun 2024.
Salah satu poin penting dari kebijakan tersebut adalah batasan usia anggota yang bertugas.
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Peran Penting Polri Sukseskan Pemilu 2024
Nantinya, personel yang bertugas tidak boleh berusia di atas 50 tahun.
Pasalnya pada Pemilu 2019 lalu, puluhan anggota Polri meninggal saat mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).
"Mereka (polisi usia 50 tahun ke atas) tinggal di mako (markas komando) saja, monitor bagaimana perkembangan situasi," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (30/8).
Dedi menyatakan bahwa Polri akan melakukan rapat bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2019.
Saat itu, hampir 30 anggota Polri meninggal dunia, mulai dari pangkat irjen hingga brigadir.
"Kami akan melibatkan analisis medis untuk memahami apakah faktor kelelahan dapat berdampak pada penurunan kesehatan seseorang. Dokter akan memberikan penilaian," jelas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Baca Juga:
Bawaslu Beberkan 5 Kategori Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Selanjutnya, untuk tahun 2024, akan diterapkan kebijakan bahwa anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS harus memiliki catatan kesehatan yang memadai.
"Usianya tidak boleh di atas 50 tahun karena kecenderungan kondisi seseorang semakin menurun," tambah Dedi.
Dedi menjelaskan, Polri akan merekrut sekitar 24 ribu personel untuk terlibat dalam pengamanan pemilu demi memastikan pelaksanaan yang aman, tertib, dan lancar. (Knu)
Baca Juga:
52 Caleg DPR Mantan Narapidana di Pemilu 2024