52 Caleg DPR Mantan Narapidana di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Agustus 2023
52 Caleg DPR Mantan Narapidana di Pemilu 2024

Ilustrasi - Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 52 bakal calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana. Meski begitu, mereka berhak mengikuti Pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hal itu diketahui berdasarkan data rekapitulasi KPU RI yang diterbitkan setelah Indonesian Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan terkait mantan narapidana korupsi.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022.

Baca Juga:

Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," ujar Idham kepada wartawan, Minggu (27/8).

Idham menuturkan, KPU menyampaikan data caleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai informasi agar masyarakat mengetahui siapa saja berstatus eks narapidana.

"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi," urainya.

Baca Juga:

Effendi Simbolon Buka Suara soal Tak Masuk Daftar Caleg PDIP

Adapun data 52 caleg DPR yang status mantan narapidana;

1. Susno Duadji, Dapil Sumsel II nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-03-23

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2005-11-03

3. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2016-11-30

4. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2018-01-23

5. Abdul Halim, Dapil Bali nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 1970-01-01

6. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2013-12-18

7. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2017-10-09

8. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2020-01-16

9. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2015-02-12

10. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V nomor urut 3. Tanggal selesai pidana 2015-06-20

11. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2009-11-24

12. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2016-03-31

13. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2011-10-30

14. Syahrasaddin, Dapil Jambi nomor urut 6. Tanggal selesai pidana 2017-06-05

15. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I nomor urut 8. Tanggal selesai pidana 2011-08-21

16. Wendy Melfa, Dapil Lampung I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2017-02-17

17. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-12-16

18. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2018-04-28

19. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2010-07-05

20. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2015-09-23

21. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-04-05

22. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2010-06-01

23. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 9. Tanggal selesai pidana 2016-05-03

24. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2015-12-15

25. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2013-09-25

26. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2018-03-23

27. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2013-01-25

28. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I nomor urut 8. Tanggal selesai pidana 2014-06-24

29. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2012-08-22

30. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-10-10

31. Munir, Dapil Kalimantan Barat I nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2016-03-20

32. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2014-07-19

33. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2018-03-21

34. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2006-05-19

35. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-01-11

36. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-11-06

37. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2023-03-11

38. M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2013-03-21

39. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2021-10-03

40. Mujiono, Dapil Jawa Timur V nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2016-02-21

41. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2015-12-28

42. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2017-09-27

43. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2017-10-05

44. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-03-11

45. Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2019-06-26

46. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2021-09-09

47. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2018-12-15

48. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 1998-10-09

49. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-01-11

50. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 3. Tanggal selesai pidana 2011-09-10

51. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2005-10-15

52. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2009-08-09. (Asp)

Baca Juga:

HT Beserta Istri dan Kelima Anaknya Maju Caleg DPR RI 2024

#Calon Legislatif #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan