52 Caleg DPR Mantan Narapidana di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Agustus 2023
52 Caleg DPR Mantan Narapidana di Pemilu 2024

Ilustrasi - Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 52 bakal calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana. Meski begitu, mereka berhak mengikuti Pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hal itu diketahui berdasarkan data rekapitulasi KPU RI yang diterbitkan setelah Indonesian Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan terkait mantan narapidana korupsi.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022.

Baca Juga:

Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," ujar Idham kepada wartawan, Minggu (27/8).

Idham menuturkan, KPU menyampaikan data caleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai informasi agar masyarakat mengetahui siapa saja berstatus eks narapidana.

"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi," urainya.

Baca Juga:

Effendi Simbolon Buka Suara soal Tak Masuk Daftar Caleg PDIP

Adapun data 52 caleg DPR yang status mantan narapidana;

1. Susno Duadji, Dapil Sumsel II nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-03-23

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2005-11-03

3. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2016-11-30

4. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2018-01-23

5. Abdul Halim, Dapil Bali nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 1970-01-01

6. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2013-12-18

7. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2017-10-09

8. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2020-01-16

9. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2015-02-12

10. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V nomor urut 3. Tanggal selesai pidana 2015-06-20

11. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2009-11-24

12. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2016-03-31

13. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2011-10-30

14. Syahrasaddin, Dapil Jambi nomor urut 6. Tanggal selesai pidana 2017-06-05

15. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I nomor urut 8. Tanggal selesai pidana 2011-08-21

16. Wendy Melfa, Dapil Lampung I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2017-02-17

17. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-12-16

18. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2018-04-28

19. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2010-07-05

20. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2015-09-23

21. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-04-05

22. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2010-06-01

23. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 9. Tanggal selesai pidana 2016-05-03

24. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2015-12-15

25. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2013-09-25

26. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2018-03-23

27. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2013-01-25

28. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I nomor urut 8. Tanggal selesai pidana 2014-06-24

29. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2012-08-22

30. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-10-10

31. Munir, Dapil Kalimantan Barat I nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2016-03-20

32. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2014-07-19

33. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2018-03-21

34. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2006-05-19

35. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-01-11

36. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-11-06

37. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2023-03-11

38. M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2013-03-21

39. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2021-10-03

40. Mujiono, Dapil Jawa Timur V nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2016-02-21

41. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2015-12-28

42. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III nomor urut 5. Tanggal selesai pidana 2017-09-27

43. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku nomor urut 4. Tanggal selesai pidana 2017-10-05

44. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-03-11

45. Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2019-06-26

46. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2021-09-09

47. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2018-12-15

48. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 1998-10-09

49. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2017-01-11

50. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV nomor urut 3. Tanggal selesai pidana 2011-09-10

51. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II nomor urut 1. Tanggal selesai pidana 2005-10-15

52. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2009-08-09. (Asp)

Baca Juga:

HT Beserta Istri dan Kelima Anaknya Maju Caleg DPR RI 2024

#Calon Legislatif #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan