Mabes Polri Bantah Promosi Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT Salahi Aturan
Senin, 04 Mei 2020 -
MerahPutih.Com - Mabes Polri memastikan promosi Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius tak menyalahi aturan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, pengangkatan Boy Rafli sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah
“Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (4/5).

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Kemudian pada ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Mabes Polri melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1377/V/KEP/2020, Irjen Boy Rafli yang semula menjabat Wakalemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNPT menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT.
Sebab, menurut Neta, Suhardi masih sangat berkompeten mengemban jabatan tersebut. Selain itu, ia menilai penunjukkan Boy Rafli sebuah maladministrasi.
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Neta.
Baca Juga:
Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," sambung Neta.
Neta menilai, meski masa jabatan Suhardi sudah habis sebagai Kepala BNPT, namun berkaca dari Ansaad Mbay, eks Kepala BNPT, Presiden Jokowi juga dapat memberikan kembali amanah serupa kembali ke tangan Suhardi.
"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali dia pensiun dari Polri," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga: