Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5) (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna memblokir ratusan akun media sosial.
Akun-akun diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech selama pandemi corona.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jutaan Produksi Rokok Terpapar COVID-19 Beredar di Masyarakat
Total sekitar 218 akun dari 443 kasus hate speech dan hoax yang sedang diselidiki.
"Kami minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (4/5).

Keberadaan 218 akun medsos tersebut didapat dari patroli siber yang dilakukan selama pandemi covid-19.
Akun medsos yang diminta untuk segera diblokir adalah 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp.
Akun-akun ini telah menyebar hoaks dan hate speech yang meresahkan masyarakat.
Maka dari itu, pemblokiran diharap jadi langkah pencegahan atas meningkatnya penyebaran hoaks dan hate speech.
"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," kata Yusri.
Sebagian besar tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus ujaran kebencian atau hate speech terkait virus corona atau covid-19 yang ditindak Polda Metro Jaya menggunakan akun palsu atau nama orang lain.
Para pelaku sengaja menyebar hoaks dan hate speech memakai akun palsu. Tujuannya tidak lain guna menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu juga untuk membut sentimen negatif kepada presiden atau pejabat pemerintah.
"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara, pemerintah, dengan bertujuan menimbulkan sentiment negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," ucap Yusri.
Yusri menyebut ada pula pelaku yang memakai akun medsos aslinya. Para pelaku sendiri dapat informasi hoaks ini juga dari medsos.
Baca Juga:
Kapolri Beberkan Sejumlah Polwan yang Bakal Jabat Kepala Kepolisian
Lantas, mereka menyebarnya tanpa melakukan cek informasi dulu. Alhasil, tentu saja, informasi yang mereka sebar menimbulkan keresahan pada masyarakat karena tidaklah benar.
"Mereka dapat, langsung sharing. Karena iseng, jadi tersangka," kata dia.
Sejak April hingga awal Mei 2020, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangani sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait virus corona covid-19.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
