Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Mei 2020
 Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5) (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna memblokir ratusan akun media sosial.

Akun-akun diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech selama pandemi corona.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jutaan Produksi Rokok Terpapar COVID-19 Beredar di Masyarakat

Total sekitar 218 akun dari 443 kasus hate speech dan hoax yang sedang diselidiki.

"Kami minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (4/5).

Polda Metro Jaya desak Kemkominfo blokir ratusan akun media sosial yang sebar hoaks dan ujaran kebencian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Kanu)

Keberadaan 218 akun medsos tersebut didapat dari patroli siber yang dilakukan selama pandemi covid-19.

Akun medsos yang diminta untuk segera diblokir adalah 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp.

Akun-akun ini telah menyebar hoaks dan hate speech yang meresahkan masyarakat.

Maka dari itu, pemblokiran diharap jadi langkah pencegahan atas meningkatnya penyebaran hoaks dan hate speech.

"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," kata Yusri.

Sebagian besar tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus ujaran kebencian atau hate speech terkait virus corona atau covid-19 yang ditindak Polda Metro Jaya menggunakan akun palsu atau nama orang lain.

Para pelaku sengaja menyebar hoaks dan hate speech memakai akun palsu. Tujuannya tidak lain guna menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu juga untuk membut sentimen negatif kepada presiden atau pejabat pemerintah.

"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara, pemerintah, dengan bertujuan menimbulkan sentiment negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," ucap Yusri.

Yusri menyebut ada pula pelaku yang memakai akun medsos aslinya. Para pelaku sendiri dapat informasi hoaks ini juga dari medsos.

Baca Juga:

Kapolri Beberkan Sejumlah Polwan yang Bakal Jabat Kepala Kepolisian

Lantas, mereka menyebarnya tanpa melakukan cek informasi dulu. Alhasil, tentu saja, informasi yang mereka sebar menimbulkan keresahan pada masyarakat karena tidaklah benar.

"Mereka dapat, langsung sharing. Karena iseng, jadi tersangka," kata dia.

Sejak April hingga awal Mei 2020, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangani sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait virus corona covid-19.(Knu)

Baca Juga:

Masa Pandemi Corona, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Dibatasi

#Media Sosial #Polda Metro Jaya #Ujaran Kebencian #Yusri Yunus
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan