Masa Pandemi Corona, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Dibatasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Mei 2020
 Masa Pandemi Corona, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Dibatasi

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik lebaran tahun ini atau 1441 hijriah.

Selain itu pemerintah RI juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN selama masa pandemi virus corona. Laranga mudik serta cuti bagi ASN diputuskan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Pemprov DKI: 79.914 Jalani Rapid Test, 3.050 Orang Positif COVID-19

Aruran ini berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46/2020.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN, namun ada beberapa pengecualian," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono di Jakarta.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN atau PNS (Foto: antaranews)

Bambang mengatakan, cuti dapat diberikan kepada ASN yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Bahkan Cuti dapat diberikan apabila ada anggota keluarga PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjut Bambang, dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 mengenai manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bila ASN ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.

"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," terang Bambang.

Baca Juga:

Wacana Relaksasi PSBB, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Dengar Dulu Para Kepala Daerah

Bambang menambahkan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada BKN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(Asp)

Baca Juga:

Ini Balasan Surat Terbuka untuk Najwa Shihab dari DPR

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #COVID-19 #Mudik Lebaran #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Bagikan