Masa Pandemi Corona, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Dibatasi


Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik lebaran tahun ini atau 1441 hijriah.
Selain itu pemerintah RI juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN selama masa pandemi virus corona. Laranga mudik serta cuti bagi ASN diputuskan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 79.914 Jalani Rapid Test, 3.050 Orang Positif COVID-19
Aruran ini berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46/2020.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN, namun ada beberapa pengecualian," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono di Jakarta.

Bambang mengatakan, cuti dapat diberikan kepada ASN yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Bahkan Cuti dapat diberikan apabila ada anggota keluarga PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjut Bambang, dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 mengenai manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bila ASN ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," terang Bambang.
Baca Juga:
Wacana Relaksasi PSBB, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Dengar Dulu Para Kepala Daerah
Bambang menambahkan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada BKN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
