Ini Balasan Surat Terbuka untuk Najwa Shihab dari DPR

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 Mei 2020
 Ini Balasan Surat Terbuka untuk Najwa Shihab dari DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (Foto: MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presenter kondang Najwa Shihab melontarkan kritik keras terhadap para anggota DPR RI. Kritikan itu disampaikannya lewat sebuah video berjudul 'Kepada Tuan & Puan Anggota DPR Terhormat'. Video berdurasi 4,36 menit tersebut diunggah di laman Instagram @najwashihab, Sabtu (2/5) kemarin.

Menanggapi kritikan Najwa yang menyoroti kinerja DPR dalam penanganan pandemi virus Corona tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai, sebagai institusi yang mewakili suara rakyat, sewajarnya DPR mendapat kritikan dari orang-orang yang merasa diwakili. Menurutnya, kritik itu penting sebagai masukan untuk perbaikan kinerja lembaga yang operasionalnya disokong oleh anggaran negara.

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

"Namun bagi saya bukan itu yang menjadi pokok masalahnya. Masalahnya adalah bahwa kritik yang disampaikan terkesan hanya berdasarkan asumsi dan rekaan belaka. Dalam banyak aspek kritik itu seolah-olah muncul dari sosok public figure yang sedang lupa tentang siapa dirinya. Mungkin karena terlena dengan banyaknya sanjungan dan pujian yang diterimanya," ungkap Desmon di Jakarta, Minggu (3/5).

Politisi Gerindra Desmond J Mahesa kritik balik Najwa Shihab
Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa. (MP/Ponco Sulaksono)

Politisi Partai Gerindra itu menilai, sosok Najwa Shihab yang dikenal sebagai presenter yang keras dan berani, bisa jadi telah membuatnya terlena. Apalagi sebelumnya, Najwa telah dianggap sukses menaklukkan kepala negara lewat pertanyaan soal mudik atau pulang ke kampung halamannya yang justru membuat presiden menjadi bulan bulanan di sosial media karena pernyataannya.

"Sampai sampai ada netizen yang membuat meme yang cukup menohok narasinya: 'di mata Najwa presiden sudah seperti office boy saja, apalagi di ILC ya'," ungkap Desmon mencontohkan meme netizen.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menuturkan, Salah satu aspek yang di ulas oleh Najwa Shihab adalah soal kegiatan DPR yang tidak fokus pada upaya penanganan corona. Karena ditengah pandemi virus corona, DPR diniai masih juga membahas RUU yang tidak berkaitan dengan upaya penanganan virus corona seperti RUU Omnibus law cipta kerja, RUU KUHP dan yang lain lainnya.

Karena itu, Desmon menegaskan, yang perlu dipahami bahwa DPR sebagai lembaga legislatif bukan hanya mengurusi soal penanganan virus corona saja. Ada banyak aspek yang harus diselesaikan diluar soal corona. Apalagi DPR bukan lembaga eksekutif yang bisa action langsung menangani pandemic virus corona.

"Apakah mbak Nana berharap DPR terjun ke rumah rumah sakit ikut mengani pasien corona ? Atau mungkin harus terjun langsung ikut mengimpor APD atau obat obatan untuk menangkal corona ? Atau mungkin berharap DPR ikut terlibat dalam pembuatan peraturan menteri, keputusan presiden, peraturan kepala daerah atau surat untuk lurah di desa desa ?," tuturnya.

Dengan demikian, Desmon berharap agar Najwa Shihab bisa membuka mata lebih lebar lagi untuk bisa memahami fungsi dan tugas legislatif dalam sistem bernegara. Sehingga, tidak ada kesalahan narasi yang dibangun berdasarkan opini semata tanpa melihat data dan fakta.

"Kalau DPR ikut ikutan campur tangan kerjaan eksekutif, pasti akan banyak yang memprotesnya karena hal itu memang bukan kewenangan DPR tapi ranahnya eksekutif dan jajarannya. Saat ini ketika DPR membentuk Satgas Melawan Covid-19 saja dianggap sebagai bukan kewenangannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Hanya Berisi Pelatihan Online, Anggota DPR Kritik Keras Program Kartu Pra Kerja

Oleh karena itu, Desmon menegaskan bahwa semuanya harus disesuaikan dengan peran dan fungsi masing alias sesuai dengan tupoksinya. Perkara pembahasan RUU Omnibus law dan KUHP dibahas di DPR, perlu diketahui bahwa RUU itu merupakan usulan pemerintah diantara 20 RUU yang diusulkan pemerintah untuk masuk di Prolegnas tahun 2020.

"RUU priorias yang dibahas, juga sudah melewati berbagai proses yang bisa jadi tidak mudah di DPR, sehingga tidak tepat kalau Najwa menyatakan DPR buru-buru membahas RUU itu seperti mengejar setoran katanya. Dalam hal ini Najwa nampaknya sudah masuk pada ranah yang tidak dia dalami dan hanya berasumsi saja," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Update Corona DKI Minggu (3/5): Kasus Positif 4.417 Orang, Sembuh 621 Jiwa

#Najwa Shihab #Komisi III DPR #Anggota DPR # Desmond J. Mahesa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak polisi mengusut tuntas kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Dukung peringatan Presiden Prabowo, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran dan bebas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Bagikan