Ini Balasan Surat Terbuka untuk Najwa Shihab dari DPR

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 Mei 2020
 Ini Balasan Surat Terbuka untuk Najwa Shihab dari DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (Foto: MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presenter kondang Najwa Shihab melontarkan kritik keras terhadap para anggota DPR RI. Kritikan itu disampaikannya lewat sebuah video berjudul 'Kepada Tuan & Puan Anggota DPR Terhormat'. Video berdurasi 4,36 menit tersebut diunggah di laman Instagram @najwashihab, Sabtu (2/5) kemarin.

Menanggapi kritikan Najwa yang menyoroti kinerja DPR dalam penanganan pandemi virus Corona tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai, sebagai institusi yang mewakili suara rakyat, sewajarnya DPR mendapat kritikan dari orang-orang yang merasa diwakili. Menurutnya, kritik itu penting sebagai masukan untuk perbaikan kinerja lembaga yang operasionalnya disokong oleh anggaran negara.

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

"Namun bagi saya bukan itu yang menjadi pokok masalahnya. Masalahnya adalah bahwa kritik yang disampaikan terkesan hanya berdasarkan asumsi dan rekaan belaka. Dalam banyak aspek kritik itu seolah-olah muncul dari sosok public figure yang sedang lupa tentang siapa dirinya. Mungkin karena terlena dengan banyaknya sanjungan dan pujian yang diterimanya," ungkap Desmon di Jakarta, Minggu (3/5).

Politisi Gerindra Desmond J Mahesa kritik balik Najwa Shihab
Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa. (MP/Ponco Sulaksono)

Politisi Partai Gerindra itu menilai, sosok Najwa Shihab yang dikenal sebagai presenter yang keras dan berani, bisa jadi telah membuatnya terlena. Apalagi sebelumnya, Najwa telah dianggap sukses menaklukkan kepala negara lewat pertanyaan soal mudik atau pulang ke kampung halamannya yang justru membuat presiden menjadi bulan bulanan di sosial media karena pernyataannya.

"Sampai sampai ada netizen yang membuat meme yang cukup menohok narasinya: 'di mata Najwa presiden sudah seperti office boy saja, apalagi di ILC ya'," ungkap Desmon mencontohkan meme netizen.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menuturkan, Salah satu aspek yang di ulas oleh Najwa Shihab adalah soal kegiatan DPR yang tidak fokus pada upaya penanganan corona. Karena ditengah pandemi virus corona, DPR diniai masih juga membahas RUU yang tidak berkaitan dengan upaya penanganan virus corona seperti RUU Omnibus law cipta kerja, RUU KUHP dan yang lain lainnya.

Karena itu, Desmon menegaskan, yang perlu dipahami bahwa DPR sebagai lembaga legislatif bukan hanya mengurusi soal penanganan virus corona saja. Ada banyak aspek yang harus diselesaikan diluar soal corona. Apalagi DPR bukan lembaga eksekutif yang bisa action langsung menangani pandemic virus corona.

"Apakah mbak Nana berharap DPR terjun ke rumah rumah sakit ikut mengani pasien corona ? Atau mungkin harus terjun langsung ikut mengimpor APD atau obat obatan untuk menangkal corona ? Atau mungkin berharap DPR ikut terlibat dalam pembuatan peraturan menteri, keputusan presiden, peraturan kepala daerah atau surat untuk lurah di desa desa ?," tuturnya.

Dengan demikian, Desmon berharap agar Najwa Shihab bisa membuka mata lebih lebar lagi untuk bisa memahami fungsi dan tugas legislatif dalam sistem bernegara. Sehingga, tidak ada kesalahan narasi yang dibangun berdasarkan opini semata tanpa melihat data dan fakta.

"Kalau DPR ikut ikutan campur tangan kerjaan eksekutif, pasti akan banyak yang memprotesnya karena hal itu memang bukan kewenangan DPR tapi ranahnya eksekutif dan jajarannya. Saat ini ketika DPR membentuk Satgas Melawan Covid-19 saja dianggap sebagai bukan kewenangannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Hanya Berisi Pelatihan Online, Anggota DPR Kritik Keras Program Kartu Pra Kerja

Oleh karena itu, Desmon menegaskan bahwa semuanya harus disesuaikan dengan peran dan fungsi masing alias sesuai dengan tupoksinya. Perkara pembahasan RUU Omnibus law dan KUHP dibahas di DPR, perlu diketahui bahwa RUU itu merupakan usulan pemerintah diantara 20 RUU yang diusulkan pemerintah untuk masuk di Prolegnas tahun 2020.

"RUU priorias yang dibahas, juga sudah melewati berbagai proses yang bisa jadi tidak mudah di DPR, sehingga tidak tepat kalau Najwa menyatakan DPR buru-buru membahas RUU itu seperti mengejar setoran katanya. Dalam hal ini Najwa nampaknya sudah masuk pada ranah yang tidak dia dalami dan hanya berasumsi saja," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Update Corona DKI Minggu (3/5): Kasus Positif 4.417 Orang, Sembuh 621 Jiwa

#Najwa Shihab #Komisi III DPR #Anggota DPR # Desmond J. Mahesa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan