Wacana Relaksasi PSBB, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Dengar Dulu Para Kepala Daerah


Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan pemerintah tidak terburu-buru lakukan relaksasi PSBB (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencanakan akan melonggarkan atau relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Relaksasi PSBB bertujuan agar membantu masyarakat yang kesulitan beraktivitas dan mencari nafkah hidup di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Update COVID-19, Minggu (3/5): Pasien Positif 11.192 dan 1.876 Dinyatakan Sembuh
Menanggapi wacana tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru.
Pasalnya, menurut Bamsoet, keputusan dan pertimbangan relaksasis PSBB hendaknya lebih dulu mendengarkan pendapat dari para kepala daerah.

"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).
Bamsoet menilai sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.
Menurut dia, kecepatan penularan COVID-19 belum bisa dikendalikan, itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya, per-Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 10.843 orang karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan bahwa penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan terlebih di Jakarta sebagai episentrum COVID-19 sehingga karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan COVID-19.
Bamsoet sebagaimana dilansir Antara menilai hal serupa juga sebaiknya dilakukan untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, terutama Jawa Barat baru menerapkan PSBB secara keseluruhan pada 6 Mei mendatang.
Baca Juga:
Kepergok Tak Pakai Masker, Pengunjung dan Pembeli Pasar Tradisional Dipaksa Pulang
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB sehingga seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan COVID-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.
"Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Gugus Tugas Amankan 172 Orang Saat Razia Malam PSBB, Ada yang Positif Corona
Bagikan
Berita Terkait
MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Tahu, Baru Masuk setelah Reses

Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ketua MPR: Usut Kecelakaan Bus WNI Jemaah Umrah di Saudi

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
