Mabes Polri Bantah Promosi Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT Salahi Aturan


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mabes Polri memastikan promosi Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius tak menyalahi aturan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, pengangkatan Boy Rafli sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah
“Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (4/5).

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Kemudian pada ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Mabes Polri melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1377/V/KEP/2020, Irjen Boy Rafli yang semula menjabat Wakalemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNPT menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT.
Sebab, menurut Neta, Suhardi masih sangat berkompeten mengemban jabatan tersebut. Selain itu, ia menilai penunjukkan Boy Rafli sebuah maladministrasi.
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Neta.
Baca Juga:
Sekitar 218 Akun Medsos Layak Ditakedown Karena Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," sambung Neta.
Neta menilai, meski masa jabatan Suhardi sudah habis sebagai Kepala BNPT, namun berkaca dari Ansaad Mbay, eks Kepala BNPT, Presiden Jokowi juga dapat memberikan kembali amanah serupa kembali ke tangan Suhardi.
"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali dia pensiun dari Polri," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
