IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Mei 2020
 IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah

Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat kepolisian Neta S Pane menilai, penunjukkan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan kewenangan Polri.

Menurut Neta, yang berhak menunjuk Boy adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

"Sesungguhnya hak prerogatif itu punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT atau menyerahkan jabatan Kepala BNPT kepada figur nonpolisi," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Neta, seharusnya Kapolri memproses pergantian Kepala BNPT itu sama seperti memproses Kapolda Kepri Irjen Andap menjadi Irjen Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Kapolri tidak terkesan melewatu Presiden Jokowi.

Pengamat kepolisian Neta S Pane sebut penunjukkan Boy Rafli Amar jadi Kepala BNPT tidak sah
Pengamat kepolisian Neta S Pane (Foto: antaranews)

Dalam memproses Andap, Jokowi lebih dulu mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenhumhan.

Lalu disusul dengan keluarnya surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham.

"Setelah itu barulah keluar TR Kapolri Nomor ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang memutasi Andap sebagai Kapolda Kepri dan menunjuk pejabat baru sebagai penggantinya," ungkap Neta.

Neta menyebut, dalam mengganti Suhardi Alius dan mengangkat Boy Rafly sebagai penggantinya, Jokowi belum mengeluarkan Keppres untuk BNPT.

Padahal berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparat kepolisian.

"Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi tersebut," ungkap Neta.

Presidium Indonesia Police Watch ini menyebut, sebab berbagai jabatan strategis di BNPT saat ini diduduki 18 pejabat dari Kementerian/Lembaga, yang punya kesempatan yang sama untuk menjadi Kepala BNPT.

Neta menyebut, Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian Kepala BNPT, sebelum Presiden mengeluarkan Keppres.

Seolah BNPT di bawah Kapolri dan Kapolri lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden.

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," ungkap Neta.

Dalam kondisi krisis di tengah pademi Covid 19 sekarang ini, Neta, presiden juga mencermati dinamika terorisme.

Dalam artian pola deradikalisasi yang digalang BNPT jangan sempat kendor dan ceroboh. Sebab bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

"Yakni, selain menghadapi kesulitan ekonomi dan maraknya kriminalitas, masyarakat harus pula menghadapi aksi aksi teror," jelas Neta.

Neta berharap, BNPT tetap profesional dan harus bisa melanjutkan program kerja yang ada, dimana pola deradikalisasinya bisa melakukan pendekatan dengan hati tanpa mengedepankan pola hard power approach.

"Pola soft power yang diterapkan Suhardi selama ini di BNPT perlu dilanjutkan, apalagi pola itu saat ini sudah menjadi rujukan internasional dalam melakukan deradikalisasi terhadap napi terorisme," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak

#BNPT #Kepala BNPT #IPW #Neta S Pane
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Indonesia
Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
Penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus, sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
Indonesia
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dimutasi dalam rangka pensiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Indonesia
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Indonesia
BNPT Pusat Kesiapsiagaan Nasional Buat Tanggulangi Ancaman Terorisme Secara Menyeluruh
Gedung tersebut diharapkan menjadi elemen strategis dalam mendukung berbagai program BNPT untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Januari 2025
BNPT Pusat Kesiapsiagaan Nasional Buat Tanggulangi Ancaman Terorisme Secara Menyeluruh
Bagikan