Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono akui belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ucap pengacara Rezky, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (24/2)
Baca Juga
KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Bukan hanya Rezky, Maqdir iuga menyebut mantan Sekretaris MA, Nurhadi, baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Ia mengungkapkan bahwa KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.
"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," ujarnya.
Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 serta konferensi pers. Kata Maqdir, Nurhadi belum pernah menerima SPDP dari KPK.
Baca Juga
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," tegasnya
Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.
Baca Juga
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri