Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus Melawan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nurhadi menggugat statusnya sebagai tersangka kasus mafia peradilan di lingkungan MA.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu (18/12) lalu. Sidang praperadilan rencananya akan digelar pada Senin (6/1) mendatang.
"Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," kata Maqdir dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. KPK meyakini, sangkaan terhadap Nurhadi sesuai dengan bukti-bukti.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, gugatan Nurhadi akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK. Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ujar Ali.
OTT dilakukan pada 2016 silam. Saat itu, KPK menjerat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akkhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Edy Nasution menerima suap dari Eddy Sindoro dan Doddy. Suap diduga diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara hukum yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group
Kasus itu pula yang turut menyinggung nama Nurhadi selaku Sekretaris MA. Namun saat itu, status Nurhadi masih saksi. Eddy Sindoro dan Doddy telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara.
Sementara dalam kasus Nurhadi, ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, bersama Rezky Herbiyanto dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo
KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo, Pintu Masuknya dari OTT Bupati
OTT Bupati Ponorogo & Gubernur Riau Cermin Darurat Korupsi Daerah, Prabowo Didesak Ambil Langkah Radikal