KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 Desember 2019
 KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. Kala itu KPK menetapkan dua orang tersangka yakni, Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku swasta. Kemudian, pada perkembangannya juga menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan advokat Lucas.

Baca Juga:

KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyelidikan dan persidangan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

KPK umumkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka mafia kasus
KPK umumkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka mafia kasus (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK kemudian meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Saut menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan tiga perkara di pengadilan. Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN.

Pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Nurhadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA, memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono.

Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari sang direktur Hiendra Soenjoto. Pemberian tersebut diduga terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE (Rezky) menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," ujar Saut.

Akan tetapi, kemudian PT MTI mengalami kekalahan dalam persidangan. Lantaran pengurusan perkara tersebut gagal, maka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Dikatakan saut, pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilainya yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Saut menyatakan, Nurhadi diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tamah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian melalui Rezky selama rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK
dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan terjadi.

"Sehingga secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," pungkas Saut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda

# Mahkamah Agung #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Bagikan