MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kamis, 07 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fakhri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).

Baca Juga

Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

Vonis bebas tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan Hakim Anggota I, Soesilo dan Hakim Anggota II, Agus Yunianto. MA juga turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.

Majelis Hakim memandang atas dasar Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A sudah melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang berlaku di aturan tersebut. Atas dasar itu, Fakhri dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Namun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto SH MH.yang menyatakan terdakwa (Fakhri Hilmi) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andi.

Baca Juga

Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK tersebut diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa.

Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Pada 17 Juni 2021, dia divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman terhadap Fakhri diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 27 September 2021, dia divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan