Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 1 jam, 11 menit lalu
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA

Sidang Putusan Banding Eks Nadiem Anwar Makarim di engadilan Tinggi DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi membatalkan putusan tingkat banding atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya perlawan hukum hingga ke MA itu diambil Nadiem setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis banding hukuman 9 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 548,76 miliar.

Baca juga:

KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus

Lima Dasar Memori Kasasi Nadiem Makarim

Kepada media Senin (19/10), Advokat Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pendaftaran memori kasasi ke MA telah resmi dilayangkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kami memohon agar Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari tahanan rumah, serta memulihkan hak-haknya,

Ari Yusuf Amir, kuas hukum Nadiem Makarim

Kubu eks pendiri GoJek dan tim pengacaranya itu mengajukan lima poin keberatan utama atas vonis hakim di tingkat banding dalam memori kasasinya.

Mereka menilai hakim salah menerapkan teori syarat (conditio sine qua non), tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan (meeting of minds) untuk menguntungkan Google, serta keliru membebankan uang pengganti tanpa pembuktian harta hasil kejahatan.

Dua alasannya lainnya hakim dinilai hanya mengambil alih pertimbangan tingkat pertama tanpa menjawab dalil pokok memori banding, serta mengabaikan aturan dalam UU tentang Perbendaharaan Negara.

Rekam Jejak Kasus Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 ini sebelumnya diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Pengadilan tingkat pertama dan banding menyatakan perbuatan dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tersangka lain yang telah divonis terpisah. Yakni, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron g.

Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah meringankan pidana Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun penjara sebelum akhirnya kubu Nadiem resmi menempuh jalur kasasi ke MA. (*)

# Mahkamah Agung #Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - 1 jam, 11 menit lalu
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Bagikan