M Taufik Hormati BK Putuskan Ketua DPRD Tak Bersalah
Rabu, 06 April 2022 -
MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah memutuskan, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Pelapor yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku menghormati semua keputusan yang sudah diketok oleh BK DPRD. Dia dan rekan pelapor lain akan legawa dengan keputusan ini.
"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati. kan kita melaporkan, BK keputusannya apa kan BK punya kewenangan," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E
M Taufik pun tegaskan, dirinya tidak akan menempuh jalur lain atas dugaan pelanggaran kode etik interpelasi yang dilakukan pimpinan DPRD Prasetyo. Karena tidak ada cara lain yang mesti ditempuh karena pihak yang punya wewenang sidang anggota dewan hanya BK DPRD.
Meski BK DPRD telah menetapkan interpelasi Formula E tak ilegal, Taufik yakin, pelaksanaan menggali penjelasan Anies soal Formula E tidak akan berjalan lagi. Pasalnya, banyak anggota dewan yang tak setuju dengan langkah tersebut, hingga akhirnya lapor ke BK.
"Menurut saya (interpelasi) enggak (berlanjut)," ucap Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra DKI ini.
Baca Juga:
Diperiksa BK Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E, Ketua DPRD Mengaku Tak Bersalah
Walaupun hak interpelasi berjalan dengan adanya keputusan BK ini, Taufik memastikan, Fraksi Gerindra DPRD DKI tidak ikut barisan.
"Enggak (ikut) dong, interpelasi kan sudah enggak jalan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E