Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E

Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah memutuskan hasil laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait Rapat Paripurna Interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E.

BK DPRD menyatakan, Pimpinan Legislator DKI itu tidak melakukan pelangggaran kode etik interpelasi Formula E.

Baca Juga:

Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke BK, Wagub: Eksekutif Tak Boleh Ikut Campur

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi surat keputusan itu yang dikutip Selasa, (5/4).

Terkait keputusan tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun mengonfirmasi surat itu.

"Iya betul," ucap Anggota DPRD Fraksi PSI itu.

Dengan adanya amar keputusan tersebut, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E selesai.

Baca Juga:

Ketua DPRD Jakarta Klaim Tunjangan Naik Buat Bantu Rakyat

Berikut rekomendasi dari BK DPRD DKI bersamaan dengan adanya amar putusan tersebut;

1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.

2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD. (Asp)

Baca Juga:

Banyak Agenda DPRD Jakarta Tertunda, PKS Heran PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi

#DPRD #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Ganda Putra Indonesia, Indra/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Selebrasi pebulu tangkis ganda putra Indonesia Nikolaus Joaquin (bawah) dan Raymond Indra pada semifinal Indonesia Open 2026 di IJakarta, Sabtu (6/6/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 Juni 2026
Ganda Putra Indonesia, Indra/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Berita Foto
Garuda Championship Series 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Oman dengan skor 3-0
Selebrasi Ragnar Oratmangoen usai mencetak gol ketiga bagi Timnas Indonesia melawan Timnas Oman d di Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Juni 2026
Garuda Championship Series 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Oman dengan skor 3-0
Berita Foto
Garuda Championship Series 2026: Selebrasi Ole Romeny usai Bobol Gawang Oman
Selebrasi Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny usai mencetak gawang Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jum'at (5/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Juni 2026
Garuda Championship Series 2026: Selebrasi Ole Romeny usai Bobol Gawang Oman
Berita Foto
Indonesia Open 2026: Ganda Putra Indonesia Sabar/Reza Melaju ke Babak Semifinal
Selebrasi pebulu tangkis ganda putra Indonesia Sabar dan Reza pada babak 8 besar Indonesia Open 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Juni 2026
Indonesia Open 2026: Ganda Putra Indonesia Sabar/Reza Melaju ke Babak Semifinal
Indonesia
Provinsi DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Kerja Skema Padat Karya
Lowongan kerja itu dibuka untuk membantu warga yang sedang membutuhkan pekerjaan sekaligus menjadi penopang ekonomi keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Provinsi DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Kerja Skema Padat Karya
Fun
Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Pembangunan kota tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kota.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
 Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Berita Foto
Latihan Resmi Punggawa Timnas Indonesia Jelang Laga FIFA Matchday Melawan Oman
Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan resmi menjelang pertandingan FIFA Matchday di Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Latihan Resmi Punggawa Timnas Indonesia Jelang Laga FIFA Matchday Melawan Oman
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita Foto
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Juni 2026
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Bagikan