Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E


Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga
MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah memutuskan hasil laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait Rapat Paripurna Interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E.
BK DPRD menyatakan, Pimpinan Legislator DKI itu tidak melakukan pelangggaran kode etik interpelasi Formula E.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke BK, Wagub: Eksekutif Tak Boleh Ikut Campur
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi surat keputusan itu yang dikutip Selasa, (5/4).
Terkait keputusan tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun mengonfirmasi surat itu.
"Iya betul," ucap Anggota DPRD Fraksi PSI itu.
Dengan adanya amar keputusan tersebut, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E selesai.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jakarta Klaim Tunjangan Naik Buat Bantu Rakyat
Berikut rekomendasi dari BK DPRD DKI bersamaan dengan adanya amar putusan tersebut;
1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.
2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD. (Asp)
Baca Juga:
Banyak Agenda DPRD Jakarta Tertunda, PKS Heran PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026

Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
