Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke BK, Wagub: Eksekutif Tak Boleh Ikut Campur


Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tidak mau berkomentar lebih jauh soal tujuh Fraksi DPRD Jakarta, yang melaporkan pimpinannya, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) akibat diduga melanggar tata tertib (tatib) dalam pelaksanaan Rapat Paripurna (Rapur) Hak Interpelasi Formula E.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, menegaska, hal tersebut merupakan persoalan dari internal Legislator DKI. Di mana Eksekutif tak boleh ikut campur dalam polemik ini.
Baca Juga:
PDIP Ancam Coret Anggaran Formula E APBD DKI
"Itu bukan wilayah kami yah, kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif," ucap Riza di Jakarta, Rabu (29/8).
Kendati demikian, lanjut Riza, Pemprov DKI berharap anggota dewan di DPRD bisa kembali kompak bersama dan terus menjalankan fungsinnya mengawal program dan anggaran Eksekutif.
"Bisa solid, bisa rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain, sesama partai fraksi bisa kompak dan bersatu yah," ungkapnya.
Sebelumnya, tujuh Fraksi bersama 4 Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan pimpinannya, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan tuduhan menyalahi aturan tatib Hak Interpelasi Formula E.
Tujuh Fraksi DPRD DKI yang laporin Prasetyo yakni Fraksi Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat.
"Apa yang tertuang di dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Maka dari itu, lanjut Baco, pihaknya tidak mau marwah DPRD DKI tercoreng dengan tindakan melanggar aturan yang sudah dibuatnya. Pada hakikatnya 7 Fraksi tak mempersoalkan interpelasi Formula E, namun prosesnya harus sesuai mekanisme.
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD dan lembaganya tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah badan Kehormatan," paparnya.
Baco bilang, 7 Fraksi menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat-menyurat terkait undangan badan musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan rapat paripurna (Rapur) yang tadi digelar
"Maka Badan Kehormatan atau BK lah tempat kita untuk menyampaikan, Alhamdulillah sudah diterima, dan sesuai ketentuan juga tadi pak ketua BPK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Kata Wagub DKI Soal Fraksi PDIP Ancam Coret Anggaran Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Cek Kesehatan Gratis Jadi Data Base, DPRD Instruksikan Dinkes Jakarta Langsung Tangani Penyakit Siswa

Fraksi PDIP Tolak Usulan Program Kartu Janda Jakarta dari Gerindra

Ratusan Keluarga Masih Buang Air Sembarangan di Jakarta, DPRD Minta Dibangun Kamar Mandi Komunal

Sarinah Jakarta E-Prix Sukses Kelola 21,4 Ton Sampah, Diubah Jadi Bahan Baku Baru dan Kompos

DPRD Tolak Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik, Rp 5.000 Sudah Tertinggi di Indonesia
