MerahPutih.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat disertai penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, Jumat (26/6), pelindungan darurat mulai diberikan sejak 22 Juni 2026 dalam bentuk fasilitasi layanan medis agar korban memperoleh penanganan kesehatan secara cepat.
"Korban mengalami luka berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan pemulihan berkelanjutan," Ketua LPSK, Achmadi.
LPSK Lakukan Pendalaman Perkara
Achmadi menjelaskan keputusan memberikan pelindungan darurat didasarkan pada ketentuan situasi khusus dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurut dia, tingkat kerentanan korban, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan dalam waktu lama, serta pentingnya posisi korban dalam proses pembuktian menjadi dasar pemberian pelindungan.
Setelah pelindungan darurat diberikan, tim LPSK langsung melakukan pendalaman perkara dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin, Polda Jawa Barat, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan hingga kini terdapat enam permohonan pelindungan yang diterima LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga, dan para saksi.
Melalui keluarganya, korban mengajukan permohonan pendampingan hukum, layanan medis reguler, rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural, hingga restitusi.
Sementara itu, keluarga korban meminta layanan psikososial serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, dua orang saksi mengajukan perlindungan berupa pengawasan, monitoring, dan pendampingan agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.
Baca juga:
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
LPSK Pastikan Pemulihan Korban Berjalan Optimal
Sri menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, hingga kemampuan korban untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Menurut dia, negara harus hadir bukan hanya saat mengungkap tindak pidana, tetapi juga ketika korban menjalani proses pemulihan.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat masih diproses oleh Polda Jawa Barat.
LPSK memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak korban melalui koordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pelindungan, pemulihan medis maupun psikologis, serta proses hukum berjalan secara optimal. (Pon)