Libur Lebaran, Polresta Surakarta Buka Layanan Gratis Titipan Kendaraan di Mapolresta

Selasa, 25 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polresta Surakarta membuka pelayanan gratis titipan kendaraan di Mapolresta untuk pemudik selama Lebaran. Pelayanan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik yang tidak membawa kendaraan pribadi.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan bagi warga Solo yang berencana meninggalkan kendaraan maupun barang berharga saat mudik ke kampung halaman, warga Kota Surakarta tidak perlu bingung.

“Kami bersama polsek jajarannya memberikan layanan penitipan kendaraan bagi pemudik,” ujar Catur, Selasa (25/3).

Baca juga:

Sambut Lebaran, Polresta Surakarta Dirikan 5 Posko untuk Pemudik

Dikatakannya, program penitipan kendaraan maupun barang ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat mudik.

“Pemudik yang ingin meninggalkan kendaraannya saat mudik tidak perlu khawatir kendaraannya hilang. Juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lantas dan pencurian kendaraan,” ucap dia.

Dia mengatakan masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Surakarta atau polsek terdekat. Lahan yang digunakan tentunya area kantor kepolisian.

“Kami siapkan tempat penitipan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat di Polresta Surakarta maupun di polsek,” katanya.

Baca juga:

Tol Solo-Yogyakarta-YIA Resmi Dibuka secara Fungsional, Beroperasi hingga 17.00 WIB

Dia menambahkan pihaknya tidak membatasi jumlah kuota penitipan. Sebab, ini menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia.

Layanan ini dilakukan melihat antusiasme masyarakat setiap kali akan mudik memanfaatkan fasilitas tersebut. Dia menjamin keamanan selama kendaraan dititipkan Polresta Surakarta.

“Layanan ini sengaja kami buka agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak merasa was-was atau khawatir. Jangan lupa untuk membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri KTP,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan