Libur Lebaran, Polresta Surakarta Buka Layanan Gratis Titipan Kendaraan di Mapolresta


Polresta Surakarta membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik, Selasa (25/3). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta membuka pelayanan gratis titipan kendaraan di Mapolresta untuk pemudik selama Lebaran. Pelayanan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik yang tidak membawa kendaraan pribadi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan bagi warga Solo yang berencana meninggalkan kendaraan maupun barang berharga saat mudik ke kampung halaman, warga Kota Surakarta tidak perlu bingung.
“Kami bersama polsek jajarannya memberikan layanan penitipan kendaraan bagi pemudik,” ujar Catur, Selasa (25/3).
Baca juga:
Sambut Lebaran, Polresta Surakarta Dirikan 5 Posko untuk Pemudik
Dikatakannya, program penitipan kendaraan maupun barang ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat mudik.
“Pemudik yang ingin meninggalkan kendaraannya saat mudik tidak perlu khawatir kendaraannya hilang. Juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lantas dan pencurian kendaraan,” ucap dia.
Dia mengatakan masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Surakarta atau polsek terdekat. Lahan yang digunakan tentunya area kantor kepolisian.
“Kami siapkan tempat penitipan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat di Polresta Surakarta maupun di polsek,” katanya.
Baca juga:
Tol Solo-Yogyakarta-YIA Resmi Dibuka secara Fungsional, Beroperasi hingga 17.00 WIB
Dia menambahkan pihaknya tidak membatasi jumlah kuota penitipan. Sebab, ini menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia.
Layanan ini dilakukan melihat antusiasme masyarakat setiap kali akan mudik memanfaatkan fasilitas tersebut. Dia menjamin keamanan selama kendaraan dititipkan Polresta Surakarta.
“Layanan ini sengaja kami buka agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak merasa was-was atau khawatir. Jangan lupa untuk membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri KTP,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
