Lewat Surat Telegram, Kapolri Minta Anak Buahnya 'Bersihkan' Premanisme dan Pungli di Pelabuhan

Rabu, 16 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait cipta kondisi Kamtibmas. Hal ini untuk mencegah aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jasa di pelabuhan dan sekitarnya.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda di seluruh Indonesia. Aksi premanisme dan pungli menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional, serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Polisi Semarang Amankan 281 Terduga Premanisme

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Kamtibmas harus kondusif," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Menurut Agus, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot saat ini. Untuk itu, jangan sampai aksi premanisme dan pungli menjadi penghambat.

Arsip - Sejumlah preman yang diamankan pada Operasi Cipta Kondisi di Kawasan Tanjung Priok diperlihatkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/9). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/mes/aa.
Arsip - Sejumlah preman yang diamankan pada Operasi Cipta Kondisi di Kawasan Tanjung Priok diperlihatkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/9). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/mes/aa.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme," katanya.

Surat telegram itu terdiri dari lima poin instruksi yang harus dilaksanakan para kapolda. Pertama, melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme. Kedua, Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme, di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga:

Polisi Gelar Operasi Yustisi dan Antisipasi Preman di Jakarta Pusat

Ketiga, meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli, di kawasan pelabuhan, di wilayah masing-masing. Keempat, penegakan hukum bersama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan, di wilayah masing-masing. Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada kapolri up kabareskrim. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan