Puluhan Preman Termasuk Mengaku dari GRIB dan FBR Ditangkap karena ‘Peras’ Pedagang Berkedok Uang Keamanan sampai Jutaan Rupiah


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Penangkapan terhadap preman terus berlangsung. Kali ini, Polisi menangkap puluhan preman di wilayah CNI Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
“Ada 22 orang yang melakukan aksi preman. Bentuknya apa? Bentuknya adalah melakukan pungutan liar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Kembangan, Jakarta Barat dikutip Rabu (14/5).
Dia menuturkan para pelaku mencetak karcis mandiri dan melakukan pungli ke pedagang kaki lima tanpa mengakui asal organisasi.
“Kemudian ini ada rekapan hasil pungutan dan hasil dialog kami semua tadi dengan rekan-rekan pedagang kaki lima. Mereka dipungut oleh beberapa orang yang tidak mau mengaku dari organisasi mana," ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman singkat, para pelaku mengakui ada yang berasal dari karang taruna hingga ormas.
Baca juga:
Ungkap Kasus Premanisme di Facebook, Polda Lampung Langsung Tangkap 2 Pelaku
Ade Ary membenarkan ada pelaku yang berasal dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) dan Forum Betawi Rempug (FBR).
Ade Ary mengatakan para pelaku melakukan pungli berupa penarikan uang pangkal hingga uang harian ke warga dan pedagang kaki lima.
"Mereka memungut uang bulanan yang disebut sebagai uang pangkal, kemudian ada yang memungut harian dengan alasan uang kebersihan, yang ketiga memungut harian dengan alasan uang untuk listrik," kata Ade Ary.
Uang pungutan bahkan mencapai jutaan rupiah.
"Tadi ada yang uang pangkalnya Rp 1 juta ya, kemudian uang listrik Rp 10 ribu, uang bulanan Rp 350 sampai Rp 400," tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat tak takut untuk melapor jika diganggu aksi premanisme. Dia meminta warga menghubungi call center kepolisian di 110.
"Jangan takut ya kalau ada yang ganggu aksi premanisme, telefon 110," ujar Ade Ary. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
