Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan


Rilis Polda Metro Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya melakukan Operasi Berantas Jaya untuk menindak segala aksi premanisme. Penyidik pun menertibkan 1.801 atribut ormas berupa spanduk maupun bendera yang dipasang di ruang publik.
“Atribut ormas terbanyak ditertibkan di Jakarta Pusat (Jakpus) yakni 477 penindakan atribut ormas dan 130 posko ormas yang tidak sesuai aturan (ilegal),”jelas Karoops Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Gede Wijatmika, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5).
Dari operasi ini, pihaknya juga mendapat barang bukti sebanyak 372 barang bukti.
“Lalu uang tunai Rp 85.247.500 (diduga terkait hasil pungli dan pemerasan)," ungkap Ketut.
Dalam operasi ini, 348 ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme.
“Dengan rincian 83 orang ditetapkan oleh Polda, sedangkan 265 orang yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres," ujar Ketut.
Baca juga:
3.399 Preman Terjaring Operasi Berantas Jaya, 56 di Antaranya Merupakan Anggota Ormas
Meski operasi telah berakhir, namun penindakan terhadap pelaku premanisme dan kejahatan jalanan tetap dilanjutkan.
"Kami akan melaksanakan setiap hari pemberantasan preman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan penindakan tersebut akan dilakukan dengan upaya preemtif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat hingga penindakan hukum.
"Dimulai dengan melakukan kegiatan preemtif, penyuluhan imbauan, peningkatan kegiatan polisi dengan patroli hingga penegakan hukum apabila ada laporan dari masyarakat terkait gangguan premanisme yang merugikan dan merupakan tindak pidana," jelasnya.
Dia meminta masyarakat tak ragu untuk melaporkan kepada hotline 110 atau polisi yang ada di lapangan.
“Polda Metro Jaya hadir 24 jam, masyarakat tidak perlu khawatir, untuk memberikan rasa aman," lanjutnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
