Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.
"Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas," kata Indrajaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Selama ini, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.
Dikatakannya, preman berkedok ormas juga telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Selain itu, juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.
Baca juga:
Presiden Prabowo Ingatkan Ormas Tidak Mengganggu Apalagi Memalak
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujarnya.
Politikus PKB itu mengatakan, preman yang berkedok ormas jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas.
Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.
Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, menurut Indrajaya ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.
Baca juga:
Untuk itu, Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan meraka tidak boleh dibiarkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme. Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum.
Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu yang akan menindaknya, dengan mencabut statusnya sebagai ormas. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera