Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan


Polda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Willi Irawan
MerahPutih.com - Polda Jawa Timur mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307 dalam Operasi Pekat II Semeru-2025 dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5)
"Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita," kata Kombes Abast.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Abast Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.
Baca juga:
Kapolri Ganti Kapolda Jatim, Kakorlantas dan AstamaOps
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.
"Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," ujar Kombes Farman.
Ia memaparkan, dengan operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.
Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
"Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina," terang Kombes Farman.
Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, debt colector dan penganiayaan antar kelompok.
"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Kasus Premanisme ke Investor Menurun, Setiap Minggu Kapolda Laporan

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah

Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan

Prabowo Tegaskan yang Disikat Oknum Premanismenya, bukan Ormasnya

Pemberantasan Premanisme di Jabodetabek: Ribuan Spanduk Dicopot dan Ratusan Posko Ormas Dirobohkan
