Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Ilustrasi - Suasana Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Merahputih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini muncul setelah adanya laporan pungutan yang menargetkan kegiatan fotografi komunitas di Tebet Eco Park.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa taman disiapkan agar dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.
"Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," ujar Fajar di Jakarta, pada Selasa (21/10).
Baca juga:
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli yang dilaporkan terjadi pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena dianggap mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.
Komitmen Pengawasan dan Pembinaan Komunitas
Menurut Fajar, tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan. Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Fajar.
Distamhut berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa taman adalah ruang bersama yang harus dijaga. Pihaknya akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.
Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Fajar. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan