Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Ilustrasi - Suasana Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Merahputih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini muncul setelah adanya laporan pungutan yang menargetkan kegiatan fotografi komunitas di Tebet Eco Park.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa taman disiapkan agar dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.
"Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," ujar Fajar di Jakarta, pada Selasa (21/10).
Baca juga:
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli yang dilaporkan terjadi pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena dianggap mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.
Komitmen Pengawasan dan Pembinaan Komunitas
Menurut Fajar, tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan. Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Fajar.
Distamhut berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa taman adalah ruang bersama yang harus dijaga. Pihaknya akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.
Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Fajar. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis