Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK
Kamis, 27 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mencontohkan soal UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK.
Baca Juga
51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak
“Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Edi mencontohkan, Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.
Apalagi, Polri dan KPK adalah dua institusi yang berbeda dan memiliki aturan masing-masing. Lalu, Ketua KPK juga bukan di bawah Kapolri.
“Silakan pelajari lagi UU KPK No.19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.
Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri. Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN.Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos.
" Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN," imbuh Edi yang juga mantan wartawan ini.
Edi meyakini, pemberhentian 51 pegawai KPK bukan keputusan ketua KPK, tapi keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB.
"Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tutup Edi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/5) untuk mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Isi surat tersebut adalah soal permintaan penarikan Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri.
“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.
“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” beber Kurnia.
Kurnia menyebut pihaknya memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu. (Knu)
Baca Juga
Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai