Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mencontohkan soal UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga

51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak

“Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: ANTARA

Edi mencontohkan, Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.

Apalagi, Polri dan KPK adalah dua institusi yang berbeda dan memiliki aturan masing-masing. Lalu, Ketua KPK juga bukan di bawah Kapolri.

“Silakan pelajari lagi UU KPK No.19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri. Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN.Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos.

" Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN," imbuh Edi yang juga mantan wartawan ini.

Edi meyakini, pemberhentian 51 pegawai KPK bukan keputusan ketua KPK, tapi keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB.

"Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tutup Edi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/5) untuk mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isi surat tersebut adalah soal permintaan penarikan Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri.

“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” beber Kurnia.

Kurnia menyebut pihaknya memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu. (Knu)

Baca Juga

Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Lemkapi #ICW #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Bagikan