Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mencontohkan soal UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga

51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak

“Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: ANTARA

Edi mencontohkan, Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.

Apalagi, Polri dan KPK adalah dua institusi yang berbeda dan memiliki aturan masing-masing. Lalu, Ketua KPK juga bukan di bawah Kapolri.

“Silakan pelajari lagi UU KPK No.19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri. Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN.Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos.

" Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN," imbuh Edi yang juga mantan wartawan ini.

Edi meyakini, pemberhentian 51 pegawai KPK bukan keputusan ketua KPK, tapi keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB.

"Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tutup Edi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/5) untuk mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isi surat tersebut adalah soal permintaan penarikan Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri.

“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” beber Kurnia.

Kurnia menyebut pihaknya memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu. (Knu)

Baca Juga

Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Lemkapi #ICW #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Bagikan