Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 27 Mei 2021
Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengaku kekurangan sumber daya manusia. Namun, lembaga antirasuah justru bakal memecat 51 pegawai. Ironi, mungkin tepat menggambarkan kondisi KPK di bawah komando Firli Bahuri saat ini

Kebutuhan SDM KPK kerap disampaikan dalam sejumlah kesempatan. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5) misalnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelum proses alih status pegawai menjadi ASN divisi yang dipimpinnya membutuhkan 100 orang tenaga baru.

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Menurut Karyoto, KPK saat ini sebetulnya membutuhkan seratus rerkrutan personel baru. Terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.

"Sebenarnya sebelum ada peristiwa (pemecatan 51 karyawan) ini pun slot untuk penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Karyoto mengatakan kebutuhan itu sudah diajukan olehnya tak lama setelah menjabat sebagai Deputi Penindakan. "Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," ujarnya.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan hasil tes PNS KPK. (Foto: Ponco)

Anak buah Firli itu pun mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan. Dia berharap para pimpinan segera mencari solusi atas hal ini.

"Nah masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," tutup Karyoto.

Fakta senada pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam jumpa pers Kinerja KPK Tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12). Ghufron menyatakan, KPK masih kekurangan ratusan 400 orang pegawai untuk seluruh sektor.

Baca Juga:

73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

"Dari tahun sebelumnya KPK sudah melakukan analisis terhadap kebutuhan SDM, sudah di atas 400 kebutuhan penambahan sesungguhnya tapi belum dipenuhi," ujar Ghufron kala itu.

Namun, Ghufron tak membeberkan secara rinci kebutuhan SDM tersebut apakah termasuk tenaga penyelidik dan penyidik. Berdasar catatan, di bidang penindakan, KPK baru menambah 11 Jaksa dan satu kepala bagian pada Februari 2021, enam penyidik dan dua penyelidik dari unsur Polri pada 9 April 2020.

Di tengah kondisi demikian, KPK justru bakal memecat 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, dari 51 pegawai yang tak lolos TWK diduga terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.

Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

Sebaliknya, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.

Merespons keputusan itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut TWK menjadi alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Novel Baswedan. (Foto: Antara)
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Menurut Novel, hal ini memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik.

Oknum pimpinan KPK itu, kata Novel, tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Novel melanjutkan upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Dia menilai penyingkiran pegawai KPK yang ditarget merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujar penyidik senior KPK itu.

Meski begitu, Novel ingin memastikan perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia harus dilakukan hingga titik akhir.

"Sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tutup Novel. (Pon)

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan dengan Kasat Mata

#Kasus Korupsi #Firli Bahuri #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan