51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi


Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)
MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim tak mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengklaim keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujar Bima.

Bima juga mengklaim bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
