Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Mei 2021
 Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Novel Baswedan dan para pegawai KPK tidak lolos TWK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara akhirnya memutuskan jika 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa bergabung dengan Komisi Antirasuah. KPK masih ogah memaparkan 51 orang yang akan dihentikan status sebagai pegawai pada 1 November 2021.

Rapat yang juga dihadiri Kementerian PAN RB serta Kementerian Hukum dan HAM, menyepakati dari 75 yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hanya 24 pegawai yang akan dibina sebelum diangkat jadi PNS. Tetapi, pembinaan tersebut juga bukan tiket untuk tetap mengabdi di KPK. Sementara itu, 1.271 Pegawai KPK yang lolos TWK dilantik 1 Juni 2021.

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah jika mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK. BKN berdalih keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (25/5).

Ia menegaskan, penghentian status pegawai pada 51 orang, diklaimnya sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Ketua KPK Alexander Marwata berkilah, 51 orang yang tidak akan bergabung lagi dengan KPK, dinilai asesor dengan cap warna merah alias tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.

"Ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex.

Alex menegaskan, karena status pegawainya 51 orang tersebut, sampai 1 November 2021, mereka wajib tetap ngantor. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya.

"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuh Marwata.

Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/05)

Presiden mengklaim sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat

#KPK #Revisi UU KPK #Wadah Pegawai KPK #Novel Baswedan #Pencegahan Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Jokowi #BKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Bagikan