Lelang 81 Barang Hasil Korupsi, KPK Turunkan Harga Limit

Rabu, 28 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang 81 barang sitaan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi laku pada 11 Juni 2025.

81 Barang sitaan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi laku saat pelelangan pada 11 Juni 2025.

Pelelangan barang sitaan tersebut akan dilakukan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, telah menyiapkan dua strategi agar barang sitaan laku. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menurunkan harga limit barang lelang.

Baca juga:

KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar

"Contohnya adalah sepeda motor Speedmaster itu yang tadinya harganya dijual Rp 330.000.000, kemudian kami turunkan sebanyak kurang lebih 15 persen menjadi Rp207.565.000,” ujar Mungki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5).

Strategi tersebut dilakukan setelah KPK mewawancarai peserta lelang pada periode lalu yang mengatakan harga limit barang lelang terlalu tinggi.

"Dengan diturunkan nilai limitnya ini, harapannya bisa membuat antusiasme masyarakat lebih bertambah lagi, sehingga barang kami banyak yang laku dilelang," harapnya.

Untuk strategi kedua, adalah menyediakan kanal informasi melalui media sosial Instagram, @lelangkpkofficial. Laman tersebut dapat memudahkan calon peserta lelang agar tidak ketinggalan informasi, dan tidak sekadar mengandalkan akun media sosial Instagram, @official.kpk.

"Jadi, kalau media sosial KPK kan global, semua kegiatan ada di situ. Nah ini kami coba fokus hanya untuk informasi lelang. Jadi nama akun IG-nya itu @lelangkpkofficial,” jelasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan