Legislator Tegaskan Potongan Aplikasi 30 Persen untuk Ojol Langgar Aturan

Senin, 20 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol) mendapat penolakan dari Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro.

Syaifuddin menegaskan potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi. Pemerintah diminta turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Syafiuddin, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga:

Komisi VII DPR Dukung Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM

Bahkan, Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Senin (20/1).

Sehingga, Legislator asal Dapil Jawa Timur XI itu dengan tegas menolak keras jika aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi. Karena, hal itu jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatanan,” tegas dia.

Syafiuddin menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

DPR: Larangan Ojol Gunakan BBM Bersubsidi Tak Berpihak pada Rakyat

Untuk itu, perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka akan dijatuhi sanksi.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan