Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Sabtu, 24 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kembali menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Ia mengapresiasi masukan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan mahasiswa, yang mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ada kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses hukum," ucap politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Baca juga:

Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari KND selaras dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Meskipun demikian, Nasir menyoroti keterbatasan data mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ia menyebut kasus Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat, yang sempat menjadi perhatian publik karena diancam hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual.

Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia, bahkan di negara lain, sering kali belum ramah bagi penyandang disabilitas. "Kita harus kawal mereka dari awal sampai akhir, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Mereka punya hak yang sama untuk mendapat perlakuan manusiawi," tegas Nasir.

Baca juga:

Komnas Disabilitas Apresiasi Reunifikasi Jemaah yang Terpisah dari Rombongan

Oleh karena itu, Nasir mendorong KND dan mahasiswa UNDIP untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI. Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan masukan konkret terkait revisi KUHAP, baik secara umum maupun merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diharapkan. Menurutnya, ini adalah ruang penting bagi partisipasi publik dalam pembentukan hukum.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan