Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP 21/2024) tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengakui aturan itu bisa menjadi solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.
Menurutnya, kalau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan dalam mencicilnya. Apalagi, kata dia, saat ini generasi muda makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan.
Baca juga:
Banyak Penolakan, Airlangga Sebut Benefit Tapera Perlu Dikaji
“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit, kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/5).
Sigit yakin Tapera tak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus. "Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah,” tutur politikus PKS itu.
Sekedar informasi, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang tahun 2023 masih di angka 12,7 juta.
Tingginya angka backlog tersebut, tidak mampu diselesaikan Pemerintah karena APBN yang terbatas. Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru PP 21/2024 tentang Tapera.
Baca juga:
Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan
Dalam aturan itu disebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 Ayat 2 PP mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Knu)