Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 31 Mei 2024
Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS

Perumahan Rakyat. (Dok. Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP 21/2024) tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengakui aturan itu bisa menjadi solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.

Menurutnya, kalau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan dalam mencicilnya. Apalagi, kata dia, saat ini generasi muda makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan.

Baca juga:

Banyak Penolakan, Airlangga Sebut Benefit Tapera Perlu Dikaji

“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit, kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/5).

Sigit yakin Tapera tak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus. "Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah,” tutur politikus PKS itu.

Sekedar informasi, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang tahun 2023 masih di angka 12,7 juta.

Tingginya angka backlog tersebut, tidak mampu diselesaikan Pemerintah karena APBN yang terbatas. Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru PP 21/2024 tentang Tapera.

Baca juga:

Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan

Dalam aturan itu disebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 Ayat 2 PP mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Knu)

#Tapera
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
BP Tapera memberikan apresiasi pada 37 bank penyalur, terdiri dari 6 bank Himbara, 30 BPD, dan 1 bank swasta yang telah berkontribusi dalam penyaluran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Unggahan konten menyebut dana Tapera akan dipinjam negara untuk APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Indonesia
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta sehingga senilai Rp 120 ribu per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Beredar video di Youtube yang menyatakan bahwa KPK dan Kejagung menemukan bukti dana Tapera diperuntukkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Frengky Aruan - Kamis, 20 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Indonesia
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Menkeu mengakui masih ada kebijakan yang perlu diperbaiki, termasuk harga rumah yang kian mahal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Juni 2024
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Indonesia
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Indonesia
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Bagikan