Legislator NasDem Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Rabu, 15 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mendesak agar RUU TPKS segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Ini harus segera diundangkan," kata Irma kepada wartawan, Rabu, (15/12).
Baca Juga:
RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais
Irms mengatakan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam situasi darurat kekerasan seksual. Hal ini berkaca dengan serangkaian kejadian yang terjadi beberapa waktu terakhir.
"Peristiwa di Bandung di mana ada seorang ustaz pemilik pondok pesantren yang mencabuli puluhan santrinya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini," ujarnya.
Kekerasan seksual, bukan lagi dilakukan oleh orang orang biasa tapi justru dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan.

Irma meminta, agar pihak-pihak yang menolak RUU TPKS ini dapat memposisikan dirinya atau keluarga sebagai korban kekerasaan seksual.
"Tentu mereka tidak akan menolak Undang - Undang ini," imbuhnya.
Menurut anak buah Surya Paloh ini, perlindungan saksi dan rehabilitasi psikologi korban sangat dibutuhkan. Hal ini, agar korban tidak takut bicara dan untuk mengurangi trauma
"Sedangkan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku juga diharapkan dapat mengurangi dan membuat jera," tutup dia.
Baca Juga:
Kawin Kontrak Marak di Puncak, DPRD: Perbaiki Sistem Pendidikan
"
RUU TPKS sendiri akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada Rabu (15/12). Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS. (Pon)