Legislator Minta Bawaslu Tindak ASN yang Tak Netral
Jumat, 02 Februari 2024 -
MerahaPutih.com - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 semakin dekat. Potensi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) bisa saja terjadi dalam pesta demokrasi.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menindak ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam pemilu 2024.
Baca juga:
Bawaslu Solo Hentikan Laporan Pelanggaran Kubu Ganjar Bagi-Bagi Voucher di CFD
“Banyak indikasi pelanggaran terjadi karena penerapan berbagai aturan belum optimal, terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar,” kata Guspardi kepada awak media dikutip di Jakarta, Jumat (2/2).
Komisi II DPR telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah daerah. Bahkan, Guspardi menyebut ada dugaan salah satu Bupati melakukan pelanggaran dengan mengajak ASN untuk ikut berkampanye.
Baca juga:
Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024
Kondisinya saat ini Bupati tersebut sedang disidangkan dan dalam proses pengawasan. "Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu,” jelas dia.
Komisi II sudah memberi peringatan kepada Bawaslu agar berani menegakkan aturan. Dalam hal ini, Bawaslu harus punya integritas tinggi dan tidak boleh berpihak.
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Bahas Surat Rekomendasi Bawaslu Soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Dia berharap juga Bawaslu tidak tebang pilih termasuk. "Jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan," ujar politikus PAN ini.